Kamis, 15 Januari 2009

MK Tolak Gugatan AD

MK Tolak Gugatan AD

MURAH Resmi
Bupati Kerinci
JAKARTA-Gugatan Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP, MSi ke Mahkamah Konstutusi (MK) tidak dikabulkan. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertempat di Gedung MK Jakarta Rabu (14/1) kemarin menolak permohonan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh calon perseorangan.
Ditolaknya permohonan Ami Taher dan Diada Putra tersebut, maka Murasman dan M Rahman resmin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua MK Mahfud MD, MK menolak permintaan pemohon yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Zainudin Paru, S.H., dkk dengan nomor register 61/PHPU.D-VI/2008, tentang Permohonan dan Keberatan Atas Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2008 Tanggal 15 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Kerinci tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Kerinci dan Penetapan Calon Terpilih Pemilukada Kab. Kerinci Putaran II Tahun 2008

Sebelumnya MK juga telah menolak, permohonan dari cabup dan cawabup Kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Kab. Padang Lawas Kab.Kupang Kabupaten Pinrang Kab. Talud Kota Makassar Dan mengabulkan tuntutan supaya dilakukannya pilkada ulang sebagian disebagian wilayahnya. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Tapanuli Utara Kab. Timor Tengah Selatan dan terakhir MK mengabulkan dilaksanakannya pilkada ulang di Jawa Timur.

Dalam pembacaan keputusan tersebut, menyebutkan, dalam eksepsi yang diajukan oleh pengacara AD, yaitu, menimbang bahwa sepanjang eksepsi Pemohon mengenai ketidakwenangan Mahkamah, maka, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo adalah tidak tepat menurut hukum, sebab, dalam berbagai Putusan Mahkamah, telah ditegaskan bahwa Mahkamah tidak hanya mencari dan menemukan kebenaran formil tetapi juga kebenaran substansial, sehingga proses Pemilukada yang mempengaruhi hasil perhitungan (akhir) juga menjadi wewenang Mahkamah. Demikian pula eksepsi butir kedua, ketiga dan keempat juga tidak tepat menurut hukum karena sudah menyangkut substansi permohonan

Adapun pokok perkaranya, menurut MK terbagi dua, yaitu mengenai terjadinya serangkaian pelanggaran, intimidasi, teror, pemaksaan, bujuk rayu, dan money politics yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif terhadap pemilih di berbagai tempat. Kedua,mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang terjadi di semua wilayah Kabupaten Kerinci, terutama di Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Siulak,
Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, dan Kecamatan Gunung
Tujuh.

Oleh karena Bagian pertama merupakan serangkaian peristiwa yang dapat
mempengaruhi terjadinya hasil penghitungan akhir suara yang didapat oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, maka hal tersebut akan
dipertimbangkan lebih dahulu.
Namun, intimidasi pada Tim Sukses Pemohon Kecamatan Kayu Aro dan Siulak
Hal ini dikuatkan oleh Saksi Pemohon yang bernama Suwito Prasojo yang
pada tanggal 9 Desember 2008 saat melakukan pembekalan di desa Kayu
Aro didatangi oleh orang-orang yang bergerombol di tempat sekitar
pembekalan. Saksi Gianto, S.E. dan Saipul Adrizal, diancam akan dikucilkan secara adat jika tidak memilih Murasman (Calon Bupati Terpilih). Saksi
Sumingan dari Sungai Tanduk juga diintimidasi karena adiknya
mendatangkan Ami Taher (Pemohon);
dari keterangan saksi yang diajukan, MK menimbang bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya. Namun, namun pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaranpelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hokum.

Selain itu, MK berpandangan, perselisihan tentang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya berjumlah 17.513 orang, Mahkamah berpendapat, tidak serta merta hak suaranya diperuntukkan bagi Pemohon, karena seandainya pun jika mereka menggunakan hak pilihnya, tidak dapat dipastikan memilih pemohon (AD)

Karena menimbang bahwa selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S. STP, M.Si (80.559 suara) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S. Pd., M.M. dan H. Moh. Rahman, M.M. (96.768 suara) adalah 16.209 suara. Juga menimbang bahwa menurut Pemohon pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (karena tidak mendapat undangan/hak pilih) adalah pendukung setia dan pasti akan memilih Pemohon, menurut Mahkamah, hal itu tidak diterima karena hanya berdasarkan asumsi Pemohon saja. Dan menimbang bahwa oleh karena selisih suara yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 sebanyak 16.209 suara, seandainya pun dikurangi dengan jumlah suara karena pelanggaran-pelanggaran, juga tidak dapat mempengaruhi jumlah perolehan
suara Pemohon dan Pihak Terkait. Selanjutnya, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pendapat Mahkamah di atas dalam rangkaian satu sama lain, maka permohonan Pemohon tidak cukup beralasan menurut hukum. (ysp radar)

Tidak ada komentar: