Kamis, 29 Januari 2009

Kasus SK Palsu, 82 Orang Tertipu

Kasus SK Palsu, 82 Orang Tertipu

Umumnya
Tamatan S1

SUNGAIPENUH-Kasus SK palsu yang disebut-sebut melibatkan mantan pengawal Pribadi Bupati Kerinci H Fauzi Siin makin sengit. Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri(PN) Sungaipenuh Barita Saragih SH, didampingi hakim anggota Baga pasaribu SH dan Arizal SH tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
JPU Muhtadi SH MA dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sendiri menghadirkan Tibrani Sag sebagai terdakwa. Saat duduk di kursi pesakitan Dia(tibrani) terlihat tenang, peci hitam plus baju putih yang dikenakannya tampak serasi dengan celana hitam yang dikenakannya. Dia juga didampingi anaknya. Serta adik dan keluarganya.
Dalam dakwaannya, Muhtadi SH menilai tibrani diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan. Akibatnya pihak JPU menjeratnya dengan pasal alternatif. Selain pasal 263 KUHP ayat 1, dia(tibrani) juga dijerat dengan pasal 378 KUHP. Dengan maksimal ancaman hukuman 6 tahun penjara. ”Ya , kita melihat unsur pasal yang kita kenakan, memenuhi perbuatan yang diduga telah dilakukannya,” jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Saksi pelapor yang berjumlah sekitar 28 orang yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) juga akan dihadirkan pihak JPU guna dihadapkan dalam sidang pengadilan. Ini dikarenakan banyaknya korban yang tertipu akibat SK palsu.”Ya, saksi cukup banyak, namun kita hanya memanggilnya sekitar 28 orang saja. Ini digunakan supaya terang perkara ini,”jelas Muhtadi.
Disinggung Arlis Suhaimi apakah akan dipangil, sebab, dia disebut-sebut Tibarni merupakan orang yang bekerjasama dengannya saat pembuatan SK palsu tersebut, Muhtadi selaku JPU menegaskan juga akan memanggilnya. Sebab, Arlis juga diduga kuat ikut mengetahui langsung perbuatan SK tersebut.”Arlis pasti dipanggil,”ujarnya.
Fakta dipersidangan juga terungkap 82 orang yang tertipu dalam pengurusan SK palsu. Umumnya merupakan tamatan SI dari berbagai perguruan tinggi. Bahkan tamatan SI hukum juga tertipu, disampig sarjana lainnya. Selain itu, hasil uji labotories kriminalistik pada Labor Forensik Polri di Palembang, dengan No LAB : 902/DTF/2008 tanggal 28 Juli 2008 juga mengugkapkan. Bahwa SK yang dibuat oleh Tibrani memang palsu.
Selain tanda tangan Bupati Kerinci yang dicatut palsu, tanda tangan Mantan Sekda Kerinci H Zubir Mukhtar juga palsu. Jadi otomatis SK yang dibuatkan juga palsu. Pencarian fakta materill persidangan juga terungkap, pihak BKD Kerinci juga mengakui bahwa nomor SK dan Surat tugas yang tertera dalam SK tersebut juga tidak tercatat dalam data base BKD Kerinci.
Dalam dakwaannya pihak Kejaksaan juga mengungkapkan, dalam melakukan aksinya Tibrani meminta dana dari sejumlah korbannya secara berpariasi. Dari Rp 1,5 juta rupiah hingga Rp 7 juta rupiah. Tingginya animo masyarakat Kerinci menjadi PNS memuluskan langkahnya. Dari 82 orang korbannya, dia berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 250 juta rupiah. Korbannya juga berpariasi, umumnya merupakan orang-orang yang satu Kecamatan dengan dirinya, yakni Kecamatan Air Hangat timur dan Air Hangat. Selain itu, ada juga dari Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Merangin, dan Kecamatan Gunung Kerinci. Umumnya korban Tibrani ini merupakan tenaga honorer di beberapa sekolah di Kerinci.
Terkait dengan dakwaan yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Tibrani menyatakan keberatan, dan dia meminta waktu satu minggu guna membuat eksepsi.”Saya akan membuat eksepsi terkait dakwaan pihak Kejaksaan,”jelasnya.
Sementara itu Tibrani saat dikonfirmasi menegaskan, dirinya pasrah dengan dakwaan pihak kejaksaan. Dia juga mengakui, semua uang yang disetorkan oleh korban SK palsu kepadanya telah diserahkan kepada Arlis. Dirinya juga tidak mengetahui, siapa orang dibalik Arlis. Sebab, dirinya hanya mengantarkan bahan dan dana saja kepada Arlis.”Saya sungguh tidak tahu, anak saya juga ikut tertipu,”jelasnya.
Disinggung kenapa dirinya tidak memakai seorang pengacara, dia menegaskan, dirinya tidak memiliki dana yang banyak guna memakai jasa seorang pengacara. “Saya tidak memiliki uang yang banyak, jadi biar saya saja yang menanggungnya,”ujarnya.
Barita Saragih ketua majelis hakim menegaskan, kasus SK palsu dipastikan akan dilangsungkan selama dua kali dalam seminggu. Ini disebabkan, banyak saksi yang akan dihadirkan pihak kejaksaan.”Ya, mau tidak mau, akan kita laksanakan dua kali seminggu, saksi cukup banyak,”pungkas Barita.(aji)

Tidak ada komentar: