Jumat, 27 Maret 2009

BPK Incar 159 SKPD

BPK Incar 159 SKPD
Mulai Lakukan
Pemeriksaan
Tahap Awal

SUNGAIPENUH-Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jambi (BPK-RI), mulai melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Kabupaten Kerinci. Target BPK tersebut, ditujukan kepada 159 SKPD. Kabarnya, empat orang staf BPK-RI tersebut datang di Bumi Sakti Alam Kerinci kemarin.
Kabag Humas Pemkab Kerinci Amir Syam, S.Sos mebenarkan bahwa BPK-RI sudah datang ke Kabupaten Kerinci. Dia menyebutkan, kedatangan BPK-RI ke Kerinci saat ini, dengan tujuan melakukan audit pendahuluan sebanyak 159 SKPD yang menggunakan keuangan Negara di tahun anggaran 2008.
159 SKPD yang dilakukan pemeriksaan tersebut, terdiri dari Dinas Instansi, Badan, UPTD hingga ke Sekolah yang menggunakan anggaran.
Menurutnya, saat ini, mereka hanya mengumpulkan sesuai dengan pengeluaran keuangan daerah. Mereka di Kerinci berjumlah empat orang, yang di koordinator Agus, berserta dengan anggota Eni Gustina, Puji Kasgoro dan satu lagi saya tidak begitu ingat namanya.
Seteleh melakukan pemeriksaan awal, tahap selanjutnya, terang Amirsyam, baru akan melakukan pemeriksaan fisik, dan administrasi.
“Ini khan baru tahap pendahuluan, setelah ini baru pemeriksaan atau audit,” tegasnya
Dia menjelaskan, dari penilaian BPK, bahwa penggunaan anggaran di Kabupaten Kerinci termasuk daerah yang wajar dan pengecualian. Bahkan, kata dia, penggunaan anggaran di Kabupaten Kerinci diatas standar Nasional sebesar 64 persen lebih, sedangkan, standar nasional hanya 50 persen.
“Jika di bandingkan dengan daerah lainnya. Selama lima tahun Kerinci termasuk bagus, dan penggunaan angaran lebih dari 50 persen,” tuturnya
Kemarin, dalam pertemuan antara BPK dengan SKPD, yang disampaikan oleh Koordinator BPK-RI berpesan, supaya setiap kedatangan BPK-RI SKPD jangan takut.
“Kemarin, pertemuan diruang pola dihadiri Sekda dan SKPD, BPK berpesan supaya SKPD jangan takut dalam pemeriksaan nantinya. Kalau benar katakan benar, dan kalau salah katakan salah,” pungkasnya (ysp)

Peluang Usaha Refill Tinta Printer & Service Komputer

Pada saat ini Komputer bukan barang mewah lagi, tapi merupakan
kebutuhan penting terutama untuk pelajar, mahasiswa,perkantoran bahkan
keluarga semua membutuhkannya, hal ini terbukti bahwa pemakai komputer
dari tahun ke tahun semakin meningkat, sedangkan jumlah tenaga teknisi
komputer terasa masih kurang jika dibandingkan dengan meningkatnya
jumlah komputer

Begitupun printer untuk mencetak, keperluannya semakin meningkat. dan
sekarang orang sudah banyak tahu dan menggunakan tinta isi ulang
(refill) dari pada membeli tinta baru untuk keperluan printernya
karena alasan biaya yang lebih murah.

Bisnis refill tinta sangat menguntungkan..! keuntungan bisa 5x modal

Semua ini merupakan peluang bagi anda untuk membuka usaha sendiri jasa
perbaikan komputer sekaligus usaha isi ulang tinta printer. Usaha ini
bisa anda jalannkan dengan modal yang ringan, nyaris hanya modal
tempat usaha yang anda perlukan. Tapi anda bisa memulai usaha ini dari
rumah anda, sewa kios/ toko terserah anda. sesuai modal yang anda
miliki.

Mantan Bupati Kerinci Meninggal di Jambi

Mantan Bupati Kerinci Meninggal di Jambi
SUNGAIPENUH- Innalillahi wainnailaihi roji’un, telah berlaku ketetapan Allah SWT dimana pada hari Kamis tanggal, 26 Maret 2009 pukul 18.15 waktu setempat (Waktu Indoneisa Barat) telah berpulang keramatullah mantan Bupati Kerinci periode 1983-1988 yakni Drs H M Awal di Hospital DKT Jambi. Jenazah almarhum Drs H M Awal Rencana akan dikebumikan di Pendung Semurup Kecamatan Air Hangat.
Dra H M Awl sejak beberapa hari yang lalu telah mendapatkan perawatan di Hospital DKT Jambi. Menjalani perawatan sejak beberapa hari lalu di Rumah Sakit DKT Jambi, terakhir diusianya 72. Demikian diungkapkan Susi Ningsih menantu Drs H M Awal dikonfirmasikan oleh Radar Kerinci di rumah duka Kecamatan Sungiapenuh kamis 26 kemarin.
Susi Ningsih mengakui, bahwa berita kepastian meninggalnya mantan Bupati Kerinci juga manta Anggota DPRD Kerinci ini keluarnya Almathum menerima handphone pada pukul 18.15 WIB Kamis (26/3) dari keluarga di Jambi. Bahwasanya Drs H M Awal meninggal dunia di RS DKT Jambi. Rencananya lansung di rumah duka Sungaipenuh ruma Almarhum Alpian Yusuf Bahkri Suami dari Susi Ningsih.
“Ya, kabar itu benar, rencana papa lansung dirumah ini dimandikan lansung. Lansung dikebumikan di Pendung Semurup besok,”kata Susi Ningsih dirumhnya.
Jelasnya, Susi mengatakan hingga pukul 22:00 dini hari, jenazah Drs H M Awl kini sedang di perjalanan menuju Kerinci,”Jenazah papa saya sekarang masih di perjalanan,”ujar susi sambil mengeluarkan air mata kepada Radar Kerinci kemarin.(rko)

Jumat, 13 Maret 2009

Kantor Walikota SungaiPenuh Digusur

Rahman ngotot
Masril Tolak Pindah

SUNGAIPENUH-Setelah tarik ulur dimana Wakil Bupati terpilih akan tinggal. Akhirnya Pemkab Kerinci memastikan Wakil Bupati Kerinci terpilih M Rahman dipastikan akan menempati Rumah Dinas(Rumdis), sebagaimana di atur Perda Kabupaten Kerinci. Sebelumnya, Rumah Dinas Wakil Bupati Kerinci dijadikan kantor Walikota oleh pihak Pemkot. Dipastikan Kantor Walikota akan dipindahkan ke lokasi baru.

Sekda Kerinci H Maaruf Kari saat dikonfirmasi membenarkan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi. Namun, dipastikan Wakil Bupati Kerinci terpilih M Rahman akan menempati Rumah Dinas Wakil Bupati Kerinci di Jl Sudirman, sedangkan kantor Walikota Kerinci akan dipindahkan ke Akper Bina Insani yang terletak di Jl Ahmad Yani. Akper sendiri akan pindah ke gedung baru, yang merupakan miliknya sendiri yang terletak di Jl Sri Soedewi, disamping TK Amanah Sungaipenuh.”Ya, itu telah ada kesepakatan,” jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.

Disinggung apakah Pejabat Walikota Sungaipenuh Masril menyetujui untuk pindah. H.Maaruf Kari menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi pihaknya dengan Walikota Sungaipenuh untuk pindah.”Mereka setuju atua tidak, kita lihat nanti,”ujarnya.

Sementara itu M Rahman Wakil Bupati Kerinci terpilih, juga mengakui dirinya dipastikan akan menempati Rumah Dinas Wakil Bupati Kerinci sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci. Kemudian Kantor Walikota sendiri akan dipindahkan ke Akper Kerinci.”Saat ditanya, mereka setuju pindah, saya hanya menjalankan Perda. Bagaimana memimpin nantinya, belum dilantik saja saya sudah melanggar Perda, itu akan jadi preseden yang buruk,”ungkap Rahman.

Menariknya Walikota Sungaipenuh sendiri Masril mengakui tidak akan pindah. Belum ada ketentuan yang mengatur kondisi tersebut.Dia mengakui Wakil Bupati Terpilih belum bisa menempati Rumah tersebut, sebab, belum ada aturan yang mengaturnya.”Ya, belum bisa, sesuai dengan UU No 25 tentang Pemekaran 2008, untuk memperkuat Kota harus ada Kantor Walikota dan DPRD Kota, maka tim P3D memutuskan Kantor Walikota di Rumah Wakil Bupati Kerinci dan kantor DPRD Kota di Dinas Pariwisata Kerinci”jelas Masril.

Sementara itu Ketua DPRD Kerinci H Nasrul Madin saat dikonfirmasi mengakui apakah kantor Walikota akan dipindahkan atau tidak itu tergantung Bupati Kerinci. Sebab, mereka hanya melakukan pinjam pakai. Namun jika terjadi perpindahan aset, maka itu harus meminta persetujuan DPRD Kerinci.”Kita tidak ada hubungannya, itu tergantug Bupati Kerinci, tapi kalau perpindahan aset harus persetujuan DPRD Kerinci,”beber Nasrun.(aji/ddg)

PKPB Akui Keunggulan Golkar dan PAN


Said: Kursi DPRD Provinsi
Untuk PAN dan Golkar Tetap

SUNGAIPENUH-Gencarnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar bergerak diakui oleh pengurus teras DPD PKPB Kerinci. Bahkan, caleg nomor urut satu dari Partai PKPB DPRD Kerinci daerah pemilihan Kerinci tiga, mejagokan bahwa PAN dan Golkar sudah memiliki kursi di DPRD Provinsi Jambi.
“Ya, saya melihat Caleg PAN dan Golkar rajin bergerak ke tengah masyarakat. Saya memprediksikan, Golkar dan PAN tetap memiliki wakil di DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.

Menurutnya, di prediksinya PAN dan Golkar memiliki kursi di DPRD Provinsi karena, kedua Parpol tersebut sudah mengakar dan di kenal luas oleh masyarakat. Selain itu, parpol tersebut, juga memiliki pemilih setia dan jelas.

Sekarang ini, kata dia, siapa yang duduk di DPRD Provinsi belum bisa di prediksi, sebab, kata dia, masing-masing caleg yang dijagokan Golkar dan PAN memiliki peluang yang sama.
“Ya. Siapa yang duduk itu belum bisa di prediksi. Tapi, jatah satu kursi PAN dan Golkar di DPRD provinsi sudah ditangan,” tegasnya.

Lantas parpol apa saja, yang mendapatkan tiga kursi lagi? Menurutnya, tiga parpol yang bisa mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sulit untuk diterka. Namun, dirinya menjagokan Partai Bintang Reformasin (PBR) yang berpeluang untuk duduk di DPRD Provinsi.
“Ya, PBR miliki peluang yang cukup besar. Apalagi Pondok Tinggi sudah sepakat dan menjagokan Tabril Dahlan menjadi caleg unggulan. Selain itu, Tabril juga bakal mendapatkan suara dari Siulak,” ujarnya.

Sementara itu Benni Syamrianto pengurus teras DPD PKPB Kerinci juga mengakui PAN dan Golkar tetap kuat di pemilu legislatif. Menurutnya, kekuatan PAN dan Golkar untuk caleg Provinsi itu, beradasarkan masing-masing Parpol memiliki pemilih setia.
“Ya, saya melihat Golkar dan PAN tetap miliki kursi untuk DPRD Provinsi Jambi. Tiga kursi sisa akan di perebutkan parpol lainnya,yaitu PKB, PKS, Hanura dan PDK” pungkasnya.(ysp)kerincione

Minggu, 08 Maret 2009

Pengangkatan Guru bantu Sementara Menjadi CPNS tahun 2008

Pengangkatan Guru bantu Sementara Menjadi CPNS tahun 2008

Sehubungan dengan adanya Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no B/2115/M.PAN /7/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk Pengadaan Pegawai Negeri SIpil (PNS) tahun 2008 maka disampaikan hal hal sebagai berikut :


1. Alokasi tambahan formasi CPNS untuk Propinsi dan Kabupaten /Kota bagi tenaga honorer sebanyak 68.000 orang termasuk diantaranya Gurubantu Sementara

2. Pada tahun 2008 jumlah Guru bantu sementara yang sudah pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebnayak 62.691 orang dan belum pemberkasan sebanyak 22.031 orang

3. Honor guru bantu sementara yang dialokasikan dalam APBN melalui DIPA Lembaga Penjamin Mutu pendidikan (LPMP) masing-masing propinsi dialokasikan sehingga tahun 2008 . Oleh karena itu honor Guru bantu sementara yang belum diangkat menjadi CPNS sampai dengan akhir tahun 2009 tidak dialokasikan lagi pada DIPA LPMP tahun 2010 dan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota masing masing

4. Para Bupati / Walikota diharapkan dapat memproses pengangkatan Guru Bantu Sementara di Kabupaten/Kota masing masing menjadi CPNS tahun 2008 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Selanjuntya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Kepala LPMP setempat untuk mendapatkan daftar nama Guru bantu Sementara dimaksud

data BKN

Penjelasan Seputar Tenaga Honorer

Penjelasan Seputar Tenaga Honorer

Yang Terhormat para Pengunjung website BKN Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, dapat disimpulkan beberapa permasalahan sebagai berikut :


1. Tenaga honorer di daerah yang memenuhi syarat dalam PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007, namun tidak masuk ke dalam database BKN mempertanyakan bagaimana supaya bisa masuk ke dalam database BKN.
2. Tenaga honorer menuntut diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum, padahal usia mereka sudah di atas 35 tahun sehingga peluang untuk diangkat menjadi CPNS melalui jalur umum lebih kecil dibandingkan fresh graduate
3. Sejumlah tenaga honorer mempersoalkan adanya indikasi nama ganda dalam database BKN
4. Sejumlah perwakilan lembaga eksekutif dan legislatif daerah menanyakan soal formasi CPNS yang diberikan untuk daerah
5. Banyak juga pertanyaan yang disampaikan terkait prosedur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
6. Bagaimana solusi bagi tenaga honorer non APBN/APBD dan bekerja di instansi negeri yang belum masuk ke dalam database BKN
7. Apa penyebab terjadi kasus sejumlah guru bantu tidak bisa diangkat menjadi PNS?

Sebagaimana pertanyaan-pertanyaan di atas, dapat diberikan tanggapan secara umum sebagai berikut :
1. Sampai dengan tahun 2009, BKN fokus pada penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer yang terdapat dalam database BKN menjadi CPNS. Untuk tenaga honorer yang namanya belum ada dalam database, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun.
2. Rekrutmen PNS dilakukan melalui dua jalur. Pertama melalui jalur pengangkatan tenaga honorer, kedua melalui jalur umum. Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang bersangkutan harus ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No 48 tahun 2005, yaitu: Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk jalur umum, pengangkatan dilakukan melalui tes seleksi. Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database, dapat mengikuti seleksi jalur umum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain usia tidak lebih dari 35 tahun.
3. Untuk nama-nama yang diindikasikasikan ganda dalam website BKN, akan dikonfirmasikan dengan instansi yang bersangkutan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
4. Formasi untuk memenuhi kebutuhan PNS, diawali dengan penyampaian kebutuhan oleh masing-masing instansi. Untuk kebutuhan formasi PNS daerah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Menpan melalui Gubernur beserta kualifikasi kebutuhannya dengan tembusan kepada Kepala BKN. Berdasarkan pengajuan tersebut, BKN memberikan pertimbangan kepada Menpan setelah melalui pembahasan Tim Kerja Kepegawaian yang anggotanya terdiri dari beberapa instansi tingkat pusat yang terkait.
5. Prosedur pengangkatan honorer menjadi calon PNS, dimulai dengan pendataan yang dilakukan sejak November tahun 2005 sampai dengan Desember 2006. Data tersebut dikembalikan oleh BKN ke instansi pada 25 Maret 2005 untuk diverifikasi melalui uji publik dengan mengumumkannya ke publik apabila ada keberatan. Tanggal 30 Juni 2006 hasil verifikasi dikembalikan ke BKN dan ditetapkan sebagai data final. Pada Oktober 2006 setelah ditetapkan Menpan dan Kepala BKN, data final tersebut diserahkan kembali ke masing-masing instansi serta diumumkan juga melalui website BKN. Proses pengangkatan dilakukan sampai dengan tahun 2009 secara bertahap sesuai dengan formasi masing-masing instansi yang ditetapkan setiap tahun. Sedangkan data tenaga honorer yang mengundurkan diri/meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer yang lain, karena urutan data secara otomatis bergeser dari bawah ke atas.
6. Sampai dengan tahun 2009, BKN berkonsentrasi pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang ada dalam database. Sedangkan untuk tenaga honorer non APBN/APBD hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan.
7. Mengenai guru-guru bantu, meskipun formasinya jelas tersedia, namun pengangkatannya tetap diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.

Demikian kiranya menjadi maklum


Humas BKN