Jumat, 01 Mei 2009

kerincione; Pelaku Pengeroyokan


Pelaku Pengeroyokan
Diancam 5 Tahun Penjara


AIRHANGAT-Kasus pengeroyakan yang terjadi di Desa Belui Kecamatan Air Hangat sepertinya makin terang. Selain pihak Polres Kerinci telah menetapkan lima orang tersangka, kelimanya diperiksa intensif pihak Polres Kabupaten Kerinci. Meski demikian kelimanya tidak ditahan.
Kapolres Kerinci AKBP S Sumirat melalui Kasat Reskrim AKP Wanneri saat dikonfirmasi mengaku telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Lima orang yang telah ditetapkan oleh pihak Polres Kerinci sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, kini dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.”Ya, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tegas Wanneri.
Namun kata wanneri, pihak belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Saat pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Bahkan untuk memperkuat kebenaran dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tambahan sebagai saksi,”Benar, kita belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan ini, namun kita sudah memanggil dua saksi tambahan,”jelasnya.
Imformasi yang didapat Radar Kerinci, diduga kuat pelaku dari pengeroyokan yang terjadi di Desa Simpang Belui Bawah ini merupakan orang yang memiliki jabatan penting di Kabupaten Kerinci. Sebut saja Asma disenyalir Mahasiswa salah satu Sekolah Tinggi di Kerinci, Yan disenyalir Petugas Keamanan disalah satu Bank di Sungai Penuh, Permaja Malik disenyalir salah satu pegawai PDAM Kerinci, sedangkan Raposdek disenyalir sebagai Kepsek disalah satu Sekolah Dasar di Kerinci.
Pengeroyokan terhadap Aftialuni warga Desa Simpan Belui Kecamatan Air Hangat yang terjadi (22/4) kemarin. Pengeroyokan ini diduga akibat hutang.
Pelita Wati yang merupakan istri Aftialuni kuat dugaan memiliki hutang yang besar terhadap orang tua Asma yang bernama Hj Sutiarti. Saat Asma akan menagih hutang tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 19 juta dan 30 Emas. Pelita wati mengakui telah membayarnya lebih kurang Rp 60 juta yang dianggap oleh pelaku sebagai bunga. Sedangkan Emas sudah dikembalikannya 15 Emas. Namun, Asma tetap ngotot meminta uang sebesar Rp 14,5 juta dan Emas, karena uang yang Rp 5 jt itu sudah dibayar terdahulu.
“Mereka datang kerumah minta uang Rp 14,5 juta dan 15 Emas. Padahal, sebelum Almarhumah Hj Sutiarti meninggal dunia, beliau berpesan bahwa beliau tidak minta uang itu lagi, dia mengatakan bayar saja 15 Emas,”jelasnya.
Pelita Wati juga mengakui saat itu dia juga minta keringanan. Sebab, saat ini pihaknya tidak memiliki uang yang cukup. Namun, dia berjanji akan membayarnya. Namun, Asma tidak mau menunggu lama. Perang mulutpun terjadi. Tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh korban, Asma bersama dengan rekannya langsung memukul Aftialuni dan menendangnya sampai Aftialuni pinsan.“Ya, mereka tidak mau terima kalau dijanjikan, sehingga mereka menendang dan memukul suami saya,”jelas Pelita Wati.
Tidak hanya itu tambah Pelita Wati, dirinyapun diseret dari rumahnya kerumah Almarhumah Hj Sutiarti oleh Desmi Afrianti yang juga merupakan teman Asma, pada saat itu dia (Pelita Wati) berniat ingin meminta bantuan ketetangga. Namun, Desmi Afrianti yang berada disana langsung menyeretnya kerumah Almarhumah Hj Sutiarti, dan sempat disandera selama lebih kurang dua jam.”Ya, saya diseret oleh Desmi Afrianti dan disandera dirumah Almarhumah Hj Sutiarti lebih kurang dua jam,”jelasnya.(mg01)

Tidak ada komentar: