Sabtu, 02 Mei 2009

kerincione;14 Orang Penjarah TNKS Diringkus


14 Orang Penjarah TNKS Diringkus

tnks

PERAMBAHAN HUTAN: 14 orang pelaku perambahan hutan di dalam kawasan TNKS berhasil diamanakn oleh tim gabungan



SUNGAIPENUH - 14 orang perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), diringkus oleh jajaran tim gabungan Polhut TNKS dan Polres Kerinci, kemarin.

Mereka adalah, Wagiman (40), Nokis (18) Riki Syahputra (20), dan Mutakin (21) yang merupakan warga Desa Giri Mulyo Kecamatan Kayu Aro. Sardono (40), Hermon (42), Yadrid (64), Arman (53), Supyardi (43), Didi Supratman (17), Ari Sandi (19), Aminuddin (37) dan Jon Alias Dedi (26), yang merupakan warga Desa Siulak Mukai, Kecamatan Siulak.

Para perambah tersebut tertangkap tangan saat melakukan aksinya di kawasan TNKS, tepatnya di sekitar kawasan Danau Belibis Desa Gunung Labu dan Desa Giri Mulyo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci.

Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah I, Yunaidi saat dikonfirmasi mengakui mereka ditangkap karena melakukan perambahan di dalam kawasan hutan TNKS.

Sebelumnya kata Yunaidi, pihaknya telah memperingatkan masyarakat jangan sampai melakukan perambahan hutan, namun teguran tersebut tidak digubris.

”Karena peringatan kita tidak digubris, maka terpaksa kita lakukan tindakan refresif yakni meringkus mereka. Rata-rata mereka ditangkap saat sedang bekerja seperti menyemprot kentang,” ungkap Yunaidi.

Lebih lanjut Yunaidi menegaskan, perambahan ini telah berlangsung cukup. Berhektar-hektar lahan TNKS telah dirambah dan dijadikan lahan pertanian.

”Ke depan kita akan mengupayakan semua kawasan bebas dari perambahan,” akunya.

Yunaidi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan razia dan penangkapan di beberapa tempat, seperti di di Gunung Tujuh, Gunung Kerinci R10-R14, selain di kawasan Danau Belibis.

“Rata-rata dilokasi itu lahan TNKS yang dirambah telah masuk satu kilo lebih ,” kata Yunaidi, seraya mengharapkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan peramabahan tersebut.

‘’Bagi yang telah terlanjur membuka lahan perkebunan, kira berikan dispensasi usai panen untuk ke luar dari kawasan, bila tidak mau, akan dilakukan penangkapan,’’ tegasnya.

Di bagian lain, salah seorang perambah, Aminudin, mengatakan, dirinya bisa sampai berladang di kawasan Danau Belibis lantaran terhimpit masalah ekonomi dan itupun ladang yang ditanaminya dengan tanaman kentang disewa dari seseorang.

“Saya juga menyewa dari seseorang dengan sewa satu tahun 1.5 juta untuk luas ukuran tanaman kentang sekitar 5 andung atau 12 bagor bibit kentang, selebihnya bukan punya Saya,” terangnya.

Apa pun alasanya, 14 orang perambah ini akan dikenakan pelanggaran atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar lebih.

Tidak ada komentar: