Minggu, 01 Februari 2009

Dewan Desak Kasus SK

Dewan Desak Kasus SK
Palsu Disidangkan

SUNGAIPENUH-Kasus SK palsu yang terkesan terkatung-katung dalam proses pemeriksaannya di PN Sungaipenuh diminta kalangan DPRD Kerinci terus diperiksa intensif. Kalangan DPRD menilai, kasus ini telah lama berlalu, namun tidak ada kejelasan penyelsaiannya.
Kasus SK palsu saat ini telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ke PN Sungaipenuh. Namun, PN Sungaipenuh belum memberikan nomor register perkara. Bahkan terkesan didiamkan.
Menurut Ketua Komisi I Ruslan BK, kasus SK palsu harus disidangkan pihak PN Sungaipenuh. Dalam pemeriksaan tersebut nantinya akan diketahui, siapa-siapa saja terlibat didalamnya. Dia menduga kasus SK palsu merupakan salah satu bentuk kooperasi(kerjasama) yang besar dalam suatu tindak pidana. Kuat dugaan banyak orang yang terlibat dalam kasus SK palsu tersebut.”Ya, hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Dia juga memastikan, dalam proses persidangan nantinya akan terlihat siapa-siapa saja yang terlibat. Jangan sampai hanya satu yang terlibat, kalau hanya TBI yang disebut-sebut sebagai tersangka, maka itu merupakan suatu hal yang tidak logis. Sebab, pengakuan TBI sendiri banyak yang terlibat.
Ruslan juga menilai, pemeriksaan kasus SK palsu terkesan dibawah tekanan orang-orang tertentu. Sebab, sejak pemeriksaan si pihak Polres Kerinci hingga ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkesan lamban.”Ya, kalau memang hukum harus ditegakan jangan sampai ada tekananlah,”ujarnya.
Sementara itu, Mursimin anggota DPRD Kerinci lainnya juga berharap, kasus SK palsu cepat diselesaikan. Jangan sampai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya untuk kalangan bawah. Sementara kasus SK palsu tidak tersentuh.”Ya, kasus tersebut harus disidangkan, kita lihat nanti, berapa korbannya. Siapa saja yang terlibat.”jelasnya.
Kasus SK palsu sempat menghebohkan masyarakat Kerinci. Kuat dugaan kasus ini melibatkan orang dekat pejabat Kerinci. Sehingga proses penyidikannya juga terkatung-katung. Namun, pergerakan baik telah dilakukan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh yang telah melimbahkan kasus terebut ke PN Sungaipenuh.
Namun, korban SK palsu masih bertanya-tanya siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab, meski telah menjadi tersangka TBI tidak ditahan, dan kasus ini sempat menghilang dari hembusan media di Kerinci. sehingga proses hukumnya cendurung molor.
TBI juga mengakui, dalam melakukan aksinya dia tidak sendiri. Malahan, dia dibantu oleh pejabat tinggi Kerinci. kuat dugaan BKD Kerinci juga terlibat. Malahan, hasil penulusuran Radar Kerinci SK tersebut telah masuk ke BKD Kerinci, menariknya BKD Kerinci tidak bisa membedakan mana yang asli dan palsu. Namun setelah terhendus media, BKD Kerinci baru bisa membedakan SK palsu dan yang asli.
Terkait dengan kasus ini, maka diperkirakan puluhan orang tertipu. Bila setiap orang menyimbangkan dana sebesar Rp 3-5 juta perorang untuk mendapatkan SK, maka dipastikan pelakunya bisa mengantongi sejumlah uang yang cukup besar.
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh saat dikonfirmasi membenarkan. Kasus SK palsu telah dilimpahkan pihaknya ke PN Sungaipenuh. Kejaksaan berharap, kasus tersebut bisa diproses sesuai pemeriksaan formil persidangan. Sehingga bisa terungkap apa yang sebenarnya terjadi terkait kasus tersebut.”Ya, kami berharap, kasus ini bisa terungkap fakta materillnya,”jelas Daru TS, Kajari Sungaipenuh.
Data yang didapat Radar Kerinci, kasus SK palsu kembali menjadi pemeriksaan pihak Polres Kerinci dan kejaksaan setelah kasus ini dilaporkan langsung oleh para korban SK palsu ke pihak Komnas HAM di Jakarta. Mereka mempertanyakan hak dalam mendapatkan perlindungan hukum dan hak dalam kejelasan hukum.(aji)

Tidak ada komentar: