Minggu, 08 Maret 2009

Penjelasan Seputar Tenaga Honorer

Penjelasan Seputar Tenaga Honorer

Yang Terhormat para Pengunjung website BKN Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer, dapat disimpulkan beberapa permasalahan sebagai berikut :


1. Tenaga honorer di daerah yang memenuhi syarat dalam PP No 48 tahun 2005 jo PP No 43 tahun 2007, namun tidak masuk ke dalam database BKN mempertanyakan bagaimana supaya bisa masuk ke dalam database BKN.
2. Tenaga honorer menuntut diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum, padahal usia mereka sudah di atas 35 tahun sehingga peluang untuk diangkat menjadi CPNS melalui jalur umum lebih kecil dibandingkan fresh graduate
3. Sejumlah tenaga honorer mempersoalkan adanya indikasi nama ganda dalam database BKN
4. Sejumlah perwakilan lembaga eksekutif dan legislatif daerah menanyakan soal formasi CPNS yang diberikan untuk daerah
5. Banyak juga pertanyaan yang disampaikan terkait prosedur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
6. Bagaimana solusi bagi tenaga honorer non APBN/APBD dan bekerja di instansi negeri yang belum masuk ke dalam database BKN
7. Apa penyebab terjadi kasus sejumlah guru bantu tidak bisa diangkat menjadi PNS?

Sebagaimana pertanyaan-pertanyaan di atas, dapat diberikan tanggapan secara umum sebagai berikut :
1. Sampai dengan tahun 2009, BKN fokus pada penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer yang terdapat dalam database BKN menjadi CPNS. Untuk tenaga honorer yang namanya belum ada dalam database, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apapun.
2. Rekrutmen PNS dilakukan melalui dua jalur. Pertama melalui jalur pengangkatan tenaga honorer, kedua melalui jalur umum. Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang bersangkutan harus ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No 48 tahun 2005, yaitu: Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk jalur umum, pengangkatan dilakukan melalui tes seleksi. Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database, dapat mengikuti seleksi jalur umum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain usia tidak lebih dari 35 tahun.
3. Untuk nama-nama yang diindikasikasikan ganda dalam website BKN, akan dikonfirmasikan dengan instansi yang bersangkutan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
4. Formasi untuk memenuhi kebutuhan PNS, diawali dengan penyampaian kebutuhan oleh masing-masing instansi. Untuk kebutuhan formasi PNS daerah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Menpan melalui Gubernur beserta kualifikasi kebutuhannya dengan tembusan kepada Kepala BKN. Berdasarkan pengajuan tersebut, BKN memberikan pertimbangan kepada Menpan setelah melalui pembahasan Tim Kerja Kepegawaian yang anggotanya terdiri dari beberapa instansi tingkat pusat yang terkait.
5. Prosedur pengangkatan honorer menjadi calon PNS, dimulai dengan pendataan yang dilakukan sejak November tahun 2005 sampai dengan Desember 2006. Data tersebut dikembalikan oleh BKN ke instansi pada 25 Maret 2005 untuk diverifikasi melalui uji publik dengan mengumumkannya ke publik apabila ada keberatan. Tanggal 30 Juni 2006 hasil verifikasi dikembalikan ke BKN dan ditetapkan sebagai data final. Pada Oktober 2006 setelah ditetapkan Menpan dan Kepala BKN, data final tersebut diserahkan kembali ke masing-masing instansi serta diumumkan juga melalui website BKN. Proses pengangkatan dilakukan sampai dengan tahun 2009 secara bertahap sesuai dengan formasi masing-masing instansi yang ditetapkan setiap tahun. Sedangkan data tenaga honorer yang mengundurkan diri/meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer yang lain, karena urutan data secara otomatis bergeser dari bawah ke atas.
6. Sampai dengan tahun 2009, BKN berkonsentrasi pada penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD yang ada dalam database. Sedangkan untuk tenaga honorer non APBN/APBD hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan.
7. Mengenai guru-guru bantu, meskipun formasinya jelas tersedia, namun pengangkatannya tetap diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.

Demikian kiranya menjadi maklum


Humas BKN

Tidak ada komentar: