Kamis, 15 Oktober 2009

kla brajo dan basos

SUNGAIPENUH - Setelah sekian lama menunggu hasil pengusutan kasus penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kerinci, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menahan salah satu tersangka, Syukur Kla Brajo, Kamis (15/10).

Syukur Kla Brajo yang kini menjabat staf ahli Bupati Kerinci dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh pukul 13.30 WIB. Tokoh adat Kerinci bergelar Depati Agung itu diduga kuat terlibat kasus penyimpangan dana bansos 2008 untuk pembangunan mesjid.

Menurut Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Indra Gunawan, penahanan Syukur dilakukan karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun. Hasil audit menyebutkan, dalam kasus dana bansos negara dirugikan Rp.2 miliar.

Selama hampir 1 tahun pengusutan kasus dana bansos, 100 orang lebih pengurus mesjid se-Kerinci mengaku tidak pernah menerima dana pembangunan mesjid dari Pemkab Kerinci. Penyelewengan dana bansos itu diduga juga melibatkan oknum anggota DPRD Kerinci, namun pihak kejaksaan belum mau memberi keterangan rinci. (infojambi.com/AL)

Tidak ada komentar: