Kamis, 29 Januari 2009

Mantan Sekda Dihadapkan Ke PN

Mantan Sekda Dihadapkan Ke PN

Terkait Kasus
SK Palsu

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memastikan akan menghadapkan mantan Sekda Kerinci H Zubir Mukhtar di Pengadilan Negeri Sungaipenuh. Namun, status mantan sekda Kerinci ini hanya sebagai saksi. Zubir Mukhtar dihadapkan di PN Sungaipenuh terkait kasus SK palsu.
Selain menelan korban 82 orang, kasus SK palsu juga merugikan korbannya mencapai Rp 250 juta. Sebab, dalam dakwaan pihak Kejaksaaan korban diminta dana dari Rp 1,5 juta-Rp 7 juta rupiah, guna mendapatkan SK dan surat tugas yang ternyata palsu. Bahkan uji lab forensik pihak Kepolisian di Pelambang dengan No LAB : 902/DTF/2008 tanggal 28 Juli 2008 juga mengugkapkan SK yang diserahkan Tibrani sah palsu dan illegal.
JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Muhtadi SH Mag saat dikonfirmasi membenarkan, guna kepentingan hukum maka mantan Sekda Kerinci H Zubir Mukhtar akan diminta menjadi saksi terkait kasus SK palsu. Intinya dia akan diminta memberikan keterangan di muka majelis hakim terkait keabsahan SK yang ditandatanganinya.”Ya, dia hanya selaku saksi, dan akan diminta keterangan, itu saja,”jelasnya Muhtadi.
Disinggung seandainya dia(Zubir Mukhtar) menolak menghadiri persidangan, Muhtadi menegaskan sebagai penegak hukum pihaknya punya hak memanggil mantan sekda tersebut. Selain itu, status Zubir juga sebagai saksi. Jadi sebagai warga negera yang baik, maka Zubir juga harus menghadiri sidang tersebut, kecuali ada kepentingan pribadi yang mengharuskan mantan Sekda tersebut tidak bisa menghadiri persidangan.”Sebagai warga negera yang taat hukum kita harapkan dia bersedia. Ini guna kepentingan pencarian fakta materill persidangan kasus SK palsu,”ungkap Muhtadi.
Ditanya, kapan mantan cabup tersebut dipanggil,
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh juga memastikan, akan memanggil Arlis Suhaimi, yang disebut-sebut pihak yang diduga ikut serta dalam pembuatan SK palsu tersebut. Dipastikan, saat itu Arlis akan bernyanyi siapa-siapa dibelakangnya dalam pembuatan SK palsu. Sebab, pengakuan Tibrani, dirinya hanya menyerahkan bahan berupa SK kepala Sekolah, fas foto dan sejumlah dana dari korban ke Arlis. Siapa dibelakang Arlis dirinya juga tidak mengetahuinya.”Ya, saya tidak tahu siapa dibelakang Arlis. Anak saya juga tertipu,”jelasnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Zubir Mukhtar tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi dengan nomor yang biasa dipergunakannya, dia juga tidak bisa menjawabnya. Meski Hpnya aktif.(aji)

Parpol Di Kerinci Masih Bandel

Parpol Di Kerinci Masih Bandel

20 Parpol Serahkan
Dana Awal Kampanye

SUNGAIPENUH-KPU Kerinci kembali memberi warning kepada sejumlah parpol di Kerinci. Mereka meminta data rekening awal kampanye diserahkan kepada KPU Kerinci. Sampai saat ini hanya 20 partai yang menyerahkan data awal rekening lainnya. Selebihnya membandel.
Anggota KPU Kerinci Mulfi saat dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi, namun sejumlah parpol di Kerinci membandel dan tidak mau tahu.”Kita telah memperingatkan, ini juga demi kepentingan mereka,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Dijelaskannya, meski baru 20 yang menyrahkan kepada KPU Kerinci namun 7 diantaranya masih kurang lengkap. Sehingga KPU Kerinci berharap, 7 parpol ditambah parpol yang belum menyerahkan dan melengkapinya segera menyerahkannya. Sebab, sanksi tegas akan dikenakan KPU Kerinci.”Ya, kita bekerja berdasarkan aturan yang berlaku,”jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kerinci Wazirman MM membenarkan, pihaknya berdasarkan aturan yang berlaku maka sebelum 7 hari memasuki rapat umum atau kampanye terbuka semua parpol telah menyerahkannya. Kalau tidak, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.
Disinggung apa saja sanksi tersebut, Wazirman menegaskan, sanski tersebut berdasarkan aturan yang berlaku parpol yang tidak menyerahkan dana awal kampanye diperbolehkan ikut pemilu. Namun, jika ada calegnya terpilih, maka KPU Kerinci berhak mendiskuslifikasinya.”Ya, dia tidak berhak duduk sebagai wakil rakyat, itu telah menjadi aturannya,”jelas Wazirman.
Dalam UU no 10 tahun 2008 jelas Wazirman juga disebutkan dengan tegas. Tepatnya pasal 139 UU no 10 tahun 2008 tentang pemiilu, kalau peserta pemilu tidak menyerahkan rekening dan data awal dana kampanyenya, maka caleg yang terpilih dari partai yang bersangkutan berhak didiskuslifikasi KPU.”Ya, kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.(aji)

Kasus SK Palsu, 82 Orang Tertipu

Kasus SK Palsu, 82 Orang Tertipu

Umumnya
Tamatan S1

SUNGAIPENUH-Kasus SK palsu yang disebut-sebut melibatkan mantan pengawal Pribadi Bupati Kerinci H Fauzi Siin makin sengit. Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri(PN) Sungaipenuh Barita Saragih SH, didampingi hakim anggota Baga pasaribu SH dan Arizal SH tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
JPU Muhtadi SH MA dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sendiri menghadirkan Tibrani Sag sebagai terdakwa. Saat duduk di kursi pesakitan Dia(tibrani) terlihat tenang, peci hitam plus baju putih yang dikenakannya tampak serasi dengan celana hitam yang dikenakannya. Dia juga didampingi anaknya. Serta adik dan keluarganya.
Dalam dakwaannya, Muhtadi SH menilai tibrani diduga telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan. Akibatnya pihak JPU menjeratnya dengan pasal alternatif. Selain pasal 263 KUHP ayat 1, dia(tibrani) juga dijerat dengan pasal 378 KUHP. Dengan maksimal ancaman hukuman 6 tahun penjara. ”Ya , kita melihat unsur pasal yang kita kenakan, memenuhi perbuatan yang diduga telah dilakukannya,” jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Saksi pelapor yang berjumlah sekitar 28 orang yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) juga akan dihadirkan pihak JPU guna dihadapkan dalam sidang pengadilan. Ini dikarenakan banyaknya korban yang tertipu akibat SK palsu.”Ya, saksi cukup banyak, namun kita hanya memanggilnya sekitar 28 orang saja. Ini digunakan supaya terang perkara ini,”jelas Muhtadi.
Disinggung Arlis Suhaimi apakah akan dipangil, sebab, dia disebut-sebut Tibarni merupakan orang yang bekerjasama dengannya saat pembuatan SK palsu tersebut, Muhtadi selaku JPU menegaskan juga akan memanggilnya. Sebab, Arlis juga diduga kuat ikut mengetahui langsung perbuatan SK tersebut.”Arlis pasti dipanggil,”ujarnya.
Fakta dipersidangan juga terungkap 82 orang yang tertipu dalam pengurusan SK palsu. Umumnya merupakan tamatan SI dari berbagai perguruan tinggi. Bahkan tamatan SI hukum juga tertipu, disampig sarjana lainnya. Selain itu, hasil uji labotories kriminalistik pada Labor Forensik Polri di Palembang, dengan No LAB : 902/DTF/2008 tanggal 28 Juli 2008 juga mengugkapkan. Bahwa SK yang dibuat oleh Tibrani memang palsu.
Selain tanda tangan Bupati Kerinci yang dicatut palsu, tanda tangan Mantan Sekda Kerinci H Zubir Mukhtar juga palsu. Jadi otomatis SK yang dibuatkan juga palsu. Pencarian fakta materill persidangan juga terungkap, pihak BKD Kerinci juga mengakui bahwa nomor SK dan Surat tugas yang tertera dalam SK tersebut juga tidak tercatat dalam data base BKD Kerinci.
Dalam dakwaannya pihak Kejaksaan juga mengungkapkan, dalam melakukan aksinya Tibrani meminta dana dari sejumlah korbannya secara berpariasi. Dari Rp 1,5 juta rupiah hingga Rp 7 juta rupiah. Tingginya animo masyarakat Kerinci menjadi PNS memuluskan langkahnya. Dari 82 orang korbannya, dia berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 250 juta rupiah. Korbannya juga berpariasi, umumnya merupakan orang-orang yang satu Kecamatan dengan dirinya, yakni Kecamatan Air Hangat timur dan Air Hangat. Selain itu, ada juga dari Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Merangin, dan Kecamatan Gunung Kerinci. Umumnya korban Tibrani ini merupakan tenaga honorer di beberapa sekolah di Kerinci.
Terkait dengan dakwaan yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Tibrani menyatakan keberatan, dan dia meminta waktu satu minggu guna membuat eksepsi.”Saya akan membuat eksepsi terkait dakwaan pihak Kejaksaan,”jelasnya.
Sementara itu Tibrani saat dikonfirmasi menegaskan, dirinya pasrah dengan dakwaan pihak kejaksaan. Dia juga mengakui, semua uang yang disetorkan oleh korban SK palsu kepadanya telah diserahkan kepada Arlis. Dirinya juga tidak mengetahui, siapa orang dibalik Arlis. Sebab, dirinya hanya mengantarkan bahan dan dana saja kepada Arlis.”Saya sungguh tidak tahu, anak saya juga ikut tertipu,”jelasnya.
Disinggung kenapa dirinya tidak memakai seorang pengacara, dia menegaskan, dirinya tidak memiliki dana yang banyak guna memakai jasa seorang pengacara. “Saya tidak memiliki uang yang banyak, jadi biar saya saja yang menanggungnya,”ujarnya.
Barita Saragih ketua majelis hakim menegaskan, kasus SK palsu dipastikan akan dilangsungkan selama dua kali dalam seminggu. Ini disebabkan, banyak saksi yang akan dihadirkan pihak kejaksaan.”Ya, mau tidak mau, akan kita laksanakan dua kali seminggu, saksi cukup banyak,”pungkas Barita.(aji)

Tunjangan Fungsional ,Gaji Guru Naik 100 Persen

Tunjangan Fungsional
Guru Tidak Dapat,
Miliki sertifikasi
Gaji Guru
Naik 100 Persen

SUNGAIPENUH-Guru harus menelan pil pahit. Harapan ribuan guru untuk mendapatkan tunjangan fungsional pupus sudah. Tahun 2008, Dinas Pendidikan Kerinci tidak kebagian tunjangan operasional yang dianggarkan pusat.
Beda dengan tenaga fungsional Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan tenaga medis yang tiap bulannya menerima tunjangan fungsional.
Kadis Pendidikan Armidis, S.Pd membenarkan bahwa tunjangan profesi yang diharapkan tidak diperoleh oleh guru-guru. Menurutnya, tidak adanya tunjangan fungsional tersebut karena tidak adanya anggaran dari pemerintah pusat.
“Ya, karena tidak dianggaran sebelumnya,maka, para guru tidak mendapatkan tunjangan tersebut,” tegasnya
Dikatakannya, karena tunjangan fungsional tersebut merupakan anggaran APBN. Maka sebelumnya terlebih dahulu diusulkan.
Sementara itu, menyikapi soal sertifikasi guru, dia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 361 guru di Kabupaten Kerinci sudah memiliki sertifikasi guru. Sertifikasi tersebut, kata dia, diberikan dimulai dari guru TK, SD, SMP dan SMA.
Dengan diberikannya sertifikasi guru tersebut, maka sesuai dengan peraturan pemerintah, maka gaji mereka naik dua kali lipat dari gaji pokok yang diterima.
“Sekarang ini guru sudah berpenghasilan 4 juta-5 Juta. Gaji sayapun kalah dengan gaji guru,” terangnya
Telah diterimanya sertifikasi guru tersebut, dia memperingatkan guru benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik. jika di kemudian hari, guru yang sudah menerima sertifikasi, diknas tidak segan-segan menindak.
“Saya ingatkan kepada guru yang memiliki sertifikasi lebih giat lagi. Jika nanti guru yang sudah memiliki sertifikasi tersebut malas atau tidak menunjukkan prestasinya. Diknas akan mengevaluasi kembali sertifikasinya,” tegasnya (ysp)

Perang Caleg Muda VS Tua Berlanjut

Perang Caleg Muda VS Tua Berlanjut

SUNGAIPENUH-Yang muda yang tidak dipercaya, belum tua belum boleh bicara. Tagline (slogan) iklan rokok ini terngiang kembali menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2009. ini lah yang terjadi saat ini di Kabupaten Kerinci.

KPU Kerinci memastikan, dari total 659 caleg yang lulus verifikasi KPU Kerinci, 60 persen ternyata merupakan calg muda, alias caleg pemula. Integritas dan pengalamannya masih dipertanyakan dalam bidang politik.

Para calon anggota legislatif (caleg) berusia muda tentu berusaha meyakinkan masyarakat dengan “menentang” tagline ini. Kaum muda menjanjikan perubahan. Sementara, parpol yang mayoritas calegnya berusia tua, tentu berusaha mengamini tagline itu. Alasannya, yang tua lebih berpengalaman.
Sebelum menganalisis caleg muda dan caleg tua, perlu ditetapkan batasan usia terlebih dahulu. Penetapan rentang usia caleg itu didasarkan Peraturan KPU No. 18/2008 tentang Pedoman Pencalegan.

Pada klasifikasi biodata singkat bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kab./kota, tercantum tiga kategori usia caleg. Kategori pertama, caleg yang berusia 21 -30 tahun, kemudian 31 -50 tahun. Terakhir, caleg yang berusia 51 tahun ke atas.
Dari tiga kategori itu, bisa dikatakan, caleg muda adalah caleg yang berusia 21-30 tahun dan caleg tua adalah caleg yang berumur di atas 51 tahun. Setelah ditetapkan batasan usia antara caleg tua dan caleg muda, barulah bisa diamati persentase keduanya dalam pertarungan caleg di Kerinci.

Menilik data Klarifikasi Biodata Singkat Bakal Calon Anggota DPRD KPU Kerinci, dari 38 partai peserta Pemilu 2009, hanya beberapa partai yang memasukan caleg muda.
Anggota KPU Kerinci Lutfi saat dikonfirmasi membenarkan, dari total jumlah caleg yang telah masuk DCT dan hasil verifikasi melalui rapat pleno maka satu caleg dicoret. Sebab, tidak mencukupi umur. Namun dia tidak menampikan, Pileg 9 April mendatang caleg muda mendominasi di Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, tokoh politik senior yang tidak ikut mencaleg Dafri Syamsudin menilai, peluang antara caleg muda dan tua sama besarnya. Dia membagi lima kategori apa yang harus dilakukan antara caleg tua dan muda. Kalau lima kategori tersebut terpenuhi, maka diyakini mereka bakal duduk di kursi DPRD Kerinci.

Pertama tetokohan caleg tersebut. Bila dia merupakan seorang tokoh masyarakat, maka dia tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan sosialisasi. Sebab, masyarakat telah mengenalinya. Kemudian kedua, dari ketokohannya tersebut, maka dia harus dibantu dengan kemasyarakatannya. Seandainya dia tokoh tapi tidak pernah bermasyarakat, maka dukungan yang didapatkannya juga bakal sedikit.

Selain itu, dia juga harus memiliki sarana yang kuat dalam mengaurungi perpolitikan. Pertemuan yang diadakannya harus memiliki sarana yang memadai. Kemampuan dan fisik juga menjadi modal yang perlu bagi seorang caleg. Ini digunakan saat sosialisasi. Selanjutnya yang sangat penting menurut Dafri adalah financial. Dia menilai pemilih saat ini tidak bodoh, tampa financial yang kuat, maka sosialisasi juga akan sangat susah.”Ya, kalau seorang caleg baik tua maupun muda bisa memenuhi kreteria tersebut maka dipastikan dia bisa duduk sebagai anggota DPRD,”jelas Dafri.

Sementara itu, Zulman Anwar caleg dapil 3 dari Partai Pekerja Pengusaha Indonesia(PPPI) yang merupakan caleg muda menilai, isu yang berkambang saat ini adalah perbedaan antara caleg tua dan muda. Yang muda disebut-sebut tidak berpengalaman, namun itu semua tidak benar. Malahan yang tua juga tidak selalu benar. Namun kalau yang tua tidak mampu membawa perobahan Kerinci, kenapa tidak pakai yang muda. Pada hal banyak yang muda yang pintar dan berani serta memiliki visi kedepan yang lebih mantap.”Ya, kita lihat saja nanti siapa yang menang, apakah yang tua atau yang muda,”ujarnya.(aji)

Kamis, 15 Januari 2009

Harmen Saputra Gelar, Turnamen Sepak Takraw


Harmen Saputra Gelar,
Turnamen Sepak Takraw

SUNGAIPENUH-Sejak ditetapkannya Mahkamah Konstitusi, suara terbanyaklah yang duduk menjadi anggota Legislatif, para calon anggota Legislatif yang bukan nomor urut satu kian gencar melakukan sosialisasi. Selain melakukan pemasangan atribut dan pertemuan langsung dengan masyarakat. Dalam sosialisasi caleg juga menggelar turnamen olah raga.

Harmen Saputra Caleg DPR-RI nomor urut enam, kemarin menggelar turnamen olah raga takraw. Turnamen yang diikuti oleh tim sepak takraw se Kabupaten Kerinci itu dilangsungkan di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungaipenuh.
Harmen Saputra ST Caleg DPR-RI mengatakan, turname sepak takraw ini di mulai 21 Desember, dan diikuti 36 tim sepak takraw terbaik se Kabupaten Kerinci.
“Kegiatan ini dalam rangka mengisi hari jadi Partai Hanura yang ke-2 yang jatuh pada tanggal 21 Desember. Dan juga untuk mempopulerkan olah raga sepak takraw di Kabupaten Kerinci,” ujar Harmen Saputra ST kepada Radar Kerinci.
Dikatakannya, turnamen tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Karang Taruna IPDB Dusun Baru. Selain itu, dilaksanakannya turnamen ini untuk memasyarakatkan sepak takraw di masyarakat.

“Kerinci ini memiliki potensi dikembangkannya olah raga Sepak Takraw. Bahkan atlit Kerinci banyak di pakai oleh Kabupaten lain. Itu menunjukkan Kerinci memiliki banyak terdapat bibit yang berpotensial baik putra maupun putri untuk dikembangkan,” ujarnya
Untuk lebih mempopulerkan Sepak Takraw dan membina atlit, dirinya berharap supaya turnamen Sepak Takraw ini terus dilakukan.
“Ya, ini harus terus dilakukan. Saya melihat atlit Sepak Takraw sangat menyambut antusias,” tegasnya

Ketua Panitia Turnamen Sepak Takraw Harmen Cup Sitra Ilhami mengatakan, dengan adanya turnamen sepak takraw ini, maka, olah raga Sepak Takraw di Kabupaten Kerinci lebih populer. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada Harmen Saputra yang telah sudi mendukung digelarnya turnamen ini.
“Ya, kami mengucapkan terima kasih kepada Harmen Saputra, ST Caleg muda dari Partai Hanura yang memperhatikan olah raga sepak takraw. Dan mudahan turnamen ini digerlar setiap tahunnya,” katanya (ysp)

Fauzi Mulus Hingga Akhir Masa Jabatan

Fauzi Mulus Hingga
Akhir Masa Jabatan


Lima Fraksi Mendukung,
Hanya PKS Yang Diam

SUNGAIPENUH-Lima fraksi DPRD Kerinci ‘mengutuk’ keras tragedi ‘Desember Kelabu’ dan mendesak kepolisian untuk segera melakukan pencarian terhadap otak pelaku 22 Desember tersebut.

Selain itu, dalam penyampaian tanggapan Dewan terhadap APBD Kerinci pada sidang paripurna DPRD Kerinci, kemarin Senin (15/1). Lima fraksi sepakat mendukung penuh H Fauzi Siin hingga akhir jabatannya dan mendukung siapapun Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Lima fraksi yang mendesak diusut pelaku intelektual dibalik pengrusakan umah empat jenis, masing-masing Fraksi gabungan yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P). Fraksi Golkar, Fraksi Karya Peduli Bangsa, fraksi Reformasi, dan Fraksi Bulan Bintang.

Sementara itu, fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menginggung soal pengusutan dan dukungan terhadap pemerintahan Fauzi Siin.
Pandangan fraksi PKS yang dibacakan oleh Nofantri SP tersebut, tidak menyebutkan dukungannya terhadap kepolisian supaya mengusut tuntas pelaku ‘Desember Kelabu’ dan dukungannya terhadap pemerintahan Fauzi Siin hingga akhir masa jabatan.
Demikian pula, terhadap mendukung sepenuhnya Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, menjelang diumumkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan 14 Januari 2009 kemarin.

Irmanto juru bicara fraksi Gabungan dalam pandangan fraksinya mengatakan, hasil rapat fraksi gabungan, telah diputuskan supaya Kepolisian mengusut tuntas pelaku dibalik tragedi 22 Desember 2008 lalu. Selain itu, DPRD Kerinci juga akan mendukung sepenuhnya pemerintahan Fauzi Siin hingga masa jabatannya berakhir.

Dirinya juga menyinggung soal pilkada Kerinci yang sekarang di gugat oleh Ami Taher-Dianda Putra yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, siapapun yang menjadi pemenang pemilu Bupati dan Wakil Bupati, semua elemen dan komponen masyarakat haruslah mendukung.

“Fraksi gabungan selain mendesak Kepolisian mengusut tuntas tragedi 22 Desember. Juga mendukung sepenuhnya kepemimpinan Fauzi Siin dan meminta supaya sama-sama mendukung Bupati terpilih,” tegasnya

Sartoni, Spd juru bicara fraksi Golkar, Ade Utama juru bicara fraksi PKPB, Junaifo (PBB) dalam padangan fraksinya juga mengatakan sama, menurut mereka, otak dari pelaku 22 Desember 2008 lalu haruslah diungkap. Mereka, masing-masing meminta supaya Kepolisian untuk terus mengusut dan mencari pelaku intelektual dibalik tragedi 22 Desember tersebut.

“Kita kita supaya Kepolisian untuk segera menuntaskan persoalan dan mencari pelaku tersebut,” ujar masing-masing fraksi di depan podium yang disaksikan, Bupati Kerinci, Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP S Sumirat, Kejari, Ketua Pengadilan Agama, dan seluruh kepala Dinas instansi.(ysp)

MK Tolak Gugatan AD

MK Tolak Gugatan AD

MURAH Resmi
Bupati Kerinci
JAKARTA-Gugatan Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S.STP, MSi ke Mahkamah Konstutusi (MK) tidak dikabulkan. Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertempat di Gedung MK Jakarta Rabu (14/1) kemarin menolak permohonan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh calon perseorangan.
Ditolaknya permohonan Ami Taher dan Diada Putra tersebut, maka Murasman dan M Rahman resmin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua MK Mahfud MD, MK menolak permintaan pemohon yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Zainudin Paru, S.H., dkk dengan nomor register 61/PHPU.D-VI/2008, tentang Permohonan dan Keberatan Atas Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2008 Tanggal 15 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Kerinci tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Kerinci dan Penetapan Calon Terpilih Pemilukada Kab. Kerinci Putaran II Tahun 2008

Sebelumnya MK juga telah menolak, permohonan dari cabup dan cawabup Kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Kab. Padang Lawas Kab.Kupang Kabupaten Pinrang Kab. Talud Kota Makassar Dan mengabulkan tuntutan supaya dilakukannya pilkada ulang sebagian disebagian wilayahnya. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Tapanuli Utara Kab. Timor Tengah Selatan dan terakhir MK mengabulkan dilaksanakannya pilkada ulang di Jawa Timur.

Dalam pembacaan keputusan tersebut, menyebutkan, dalam eksepsi yang diajukan oleh pengacara AD, yaitu, menimbang bahwa sepanjang eksepsi Pemohon mengenai ketidakwenangan Mahkamah, maka, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo adalah tidak tepat menurut hukum, sebab, dalam berbagai Putusan Mahkamah, telah ditegaskan bahwa Mahkamah tidak hanya mencari dan menemukan kebenaran formil tetapi juga kebenaran substansial, sehingga proses Pemilukada yang mempengaruhi hasil perhitungan (akhir) juga menjadi wewenang Mahkamah. Demikian pula eksepsi butir kedua, ketiga dan keempat juga tidak tepat menurut hukum karena sudah menyangkut substansi permohonan

Adapun pokok perkaranya, menurut MK terbagi dua, yaitu mengenai terjadinya serangkaian pelanggaran, intimidasi, teror, pemaksaan, bujuk rayu, dan money politics yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif terhadap pemilih di berbagai tempat. Kedua,mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang terjadi di semua wilayah Kabupaten Kerinci, terutama di Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Siulak,
Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, dan Kecamatan Gunung
Tujuh.

Oleh karena Bagian pertama merupakan serangkaian peristiwa yang dapat
mempengaruhi terjadinya hasil penghitungan akhir suara yang didapat oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, maka hal tersebut akan
dipertimbangkan lebih dahulu.
Namun, intimidasi pada Tim Sukses Pemohon Kecamatan Kayu Aro dan Siulak
Hal ini dikuatkan oleh Saksi Pemohon yang bernama Suwito Prasojo yang
pada tanggal 9 Desember 2008 saat melakukan pembekalan di desa Kayu
Aro didatangi oleh orang-orang yang bergerombol di tempat sekitar
pembekalan. Saksi Gianto, S.E. dan Saipul Adrizal, diancam akan dikucilkan secara adat jika tidak memilih Murasman (Calon Bupati Terpilih). Saksi
Sumingan dari Sungai Tanduk juga diintimidasi karena adiknya
mendatangkan Ami Taher (Pemohon);
dari keterangan saksi yang diajukan, MK menimbang bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya. Namun, namun pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaranpelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hokum.

Selain itu, MK berpandangan, perselisihan tentang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya berjumlah 17.513 orang, Mahkamah berpendapat, tidak serta merta hak suaranya diperuntukkan bagi Pemohon, karena seandainya pun jika mereka menggunakan hak pilihnya, tidak dapat dipastikan memilih pemohon (AD)

Karena menimbang bahwa selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Ami Taher dan Dianda Putra, S. STP, M.Si (80.559 suara) dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama H. Murasman, S. Pd., M.M. dan H. Moh. Rahman, M.M. (96.768 suara) adalah 16.209 suara. Juga menimbang bahwa menurut Pemohon pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (karena tidak mendapat undangan/hak pilih) adalah pendukung setia dan pasti akan memilih Pemohon, menurut Mahkamah, hal itu tidak diterima karena hanya berdasarkan asumsi Pemohon saja. Dan menimbang bahwa oleh karena selisih suara yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 6 sebanyak 16.209 suara, seandainya pun dikurangi dengan jumlah suara karena pelanggaran-pelanggaran, juga tidak dapat mempengaruhi jumlah perolehan
suara Pemohon dan Pihak Terkait. Selanjutnya, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan pendapat Mahkamah di atas dalam rangkaian satu sama lain, maka permohonan Pemohon tidak cukup beralasan menurut hukum. (ysp radar)

Fauzi Minta Seluruh Masyarakat Hormati Putusan MK

Fauzi Minta Seluruh
Masyarakat Hormati
Putusan MK

Juga Akan Lepaskan
Jabatan Dengan Baik-Baik

SUNGAIPENUH-Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (14/1) kemarin, tidak hanya mendapat perhatian dari masyarakat Kerinci. Bahkan, Bupati Kerinci H Fauzi Siin juga memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Untuk menjaga stabilitas politik, keamanan dan berjalannya roda ekonomi masyarakat, orang nomor satu Bumi Sakti Alam Kerinci yang berakhir masa jabatannya 3 Maret 2009, minta kepada semua pihak untuk menerima keputusan tersebut.
“Keputusan MK sudah keluar. Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, keputusan MK tersebut adalah keputusan tertinggi yang mesti dihormati oleh seluruh masyarakat Kerinci,” ujar Fauzi Siin kemarin (15/1) kepada Kepala Sekolah se- Kabupaten Kerinci di Gedung Nasional Sungaipenuh.

Telah diputuskannya, soal sengketa pilkada Kerinci tersebut, dengan memenangkan KPU Kerinci yang telah menetapkan calon Bupati Kerinci periode berikutnya adalah H Murasman sebagai Bupati dan M Rahman sebagai Wakil Bupati Kerinci. Kata Fauzi, Bupati Kerinci yang akan datang adalah H Murasman dan wakilnya M Rahman.
“Masa jabatan saya tinggal 1,5 bulan. Yang menjadi Bupati Kerinci setelah saya adalah H Murasman dan Wakilnya M Rahman,” tegas Bupati
Selain itu, dia juga membantah telah melakukan korupsi selama memimpin pemerintahan Kabupaten Kerinci, seperti yang ditudingkan oleh demonstrasi 22 Desember 2008 lalu.
Dengan tegas, dia mengatakan, selama dirinya menjalankan pemerintahan dirinya tidaklah melakukan korupsi. Alasannya, dia selaku pemimpin Kerinci tidaklah berhubungan dengan keuangan, tapi, yang berhubungan dengan keuangan daerag tersebut adalah masing-masing SKPD.

“Saya tidak melakukan korupsi seperti yang dikatakan dalam demonstrasi. Karena saya tidak ada memegang keuangan. Yang memegang keuangan adalah SKPD masing-masing. Termasuk para kepala sekolah. Kalau saya Korupsi, berarti kalian (pemegang anggaran,red) yang korupsi,”tegas Fauzi
Selain itu, sehubungan akan dilakukan serah terima jabatan 4 Maret 2009 nanti ke Bupati yang baru. Juga berakhirnya masa jabatannya, dirinya akan melakukan serah terima jabatan kepada Bupati yang baru.
“Saya tidak akan melakukan seperti pemimpin yang terdahulu. Saya ingin berakhirnya jabatan saya dengan baik-baik dan akan melakukan serahterima jabatan dengan Bupati baru nanti,” tegas Fauzi(ysp)

Selasa, 13 Januari 2009

hasil tes cpns kerinci

lagi- lagi hasil tes di tunda keluar nya ada apa yah kita juga gak tau, ada apa sebenarnya yang seharusnya hasil tes di umumkan pada hari yang telah di tentukan malah keluyuran sampe batas waktu yang telah di tentukan.......

apa ada udang di balik bakwan kali yah....
mau jadi apa neh daerah kalo cpns yang di rekrut di peroleh dari hasil curang, kasin yah...rezeki orang lain di embat dengan cara yang tidak wajar...terima aja akibat nya di akhirat nanti....udah pasti tuh..gaji yang di peroleh semasa menjadi cpns tidak hall ya......wallah...udah capek-capek ngeluarin duit buat dapatin cpns,,,udah pasti ya gaji nya gak baik buat di nikamatin...hayo karena apa, yang pasti gak hall ya....karena dari hasil penipuan...(bahagia di atas penderitan orang lain

Jumat, 09 Januari 2009

HARMEN SAPUTRA,ST CALEG UHANG KINCAI



HARMEN SAPUTRA. ST

NO URUT 6

KAB/ KOTA : JAMBI

DAPEM : JAMBI

CALEG : DPR

Organisasi

1. 1998 - 1999 : Wakil Sekretaris Senat Fakultas

2. 1999 - 2000 : Sekretaris Ikatan Mahasiswa Kerinci di Bandung

3. 1999 - 2000 : Ketua Bidang Olahraga Himpunan Mahasiswa Jambi di Bandung

4. 2000 - 2002 : Korwil Forum Komunikasi Mahasiswa Jambi

5. 2001 - 2002 : Ketua Bidang Hubungan Daerah Ikatan Intelektual Muda Kerinci

Pekerjaan

1. 2003 - 2004 : PT. Otto Pharmaceutical

2. 2005 - Sekarang : PT. Bersaudara

Visi & Misi

Visi
Melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang memiliki pemahaman yang komprehensif, integritas dan kredibilitas yang tinggi, berkepribadian matang, moderat, serta peduli terhadap kehidupan bangsa dan negara.

Misi

  • Mewujudkan dan mengembangkan mahasiswa kritis terbaik sebagai kader-kader pemimpin bangsa.
  • Melakukan pengembangan institusi Partai di berbagai daerah di Indonesia.
  • Menaburkan dan menebarkan alumni Partai ke tengah-tengah masyarakat sebagai pemimpin-pemimpin yang tangguh.
  • Mempersiapkan alumni Partai untuk berperan di instansi, lembaga ataupun institusi strategis demi kepentingan bangsa dan negara.


Motto "Saatnya Hati Nurani Bicara"

  • Reformasi memang telah memberikan kebebasan, namun harus dibayar mahal dengan hilangnya rasa persaudaraan sebagai bangsa, dan digantikan perasaan yang penuh kebencian, dendam, curiga, saling hujat, bertengkar satu dengan yang lain, bahkan terkadang saling menyerang antar anak bangsa.
  • Keterpurukan ini tidak lain adalah buah dari nafsu yang tidak terbendung, yang tidak dapat dikendalikan.
  • Lawan dari nafsu (dalam Islam disebut nafsu zulmani) adalah kekuatan hati nurani.
  • Saatnya semua elemen bangsa diajak kembali menggunakan hati nuraninya dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.

Jika hati nurani mulai bicara maka sesama anak bangsa akan saling asih, asah, dan asuh, dan pada akhirnya akan terbangun suasana yang tertib, aman, dan sejahtera


http://www.calegindonesia.com/script/caleg/m_detail.asp?no=20241